KOMPAS.com - Bank Mandiri terus berkomitmen meningkatkan tata kelola di bidang pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
Sebagai institusi keuangan yang mengedepankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, langkah tersebut selaras dengan regulasi di industri perbankan maupun arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Direktur Kepatuhan dan Sumber Daya Manusia Bank Mandiri Agus Dwi Handaya mengatakan, Bank Mandiri memastikan tidak memberikan toleransi terhadap tindakan korupsi (corruption), termasuk penyuapan (bribery) ataupun gratifikasi.
“Manajemen menyadari, perilaku tersebut tidak hanya merugikan Bank Mandiri, tetapi juga nasabah dan iklim usaha karena terciptanya persaingan usaha yang tidak sehat,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (20/9/2023).
Untuk itu, Bank Mandiri menerapkan strategi anti-fraud melalui empat pilar utama sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 39/POJK.03/2019 untuk memitigasi terjadinya korupsi, termasuk gratifikasi.
Pilar pertama adalah pencegahan. Pilar ini merupakan tanggung jawab seluruh jajaran Bank Mandiri dalam rangka mengurangi potensi terjadinya fraud.
Baca juga: Asiamoney Award 2023, Bank Mandiri Dianugerahi Best Bank for Digital Solution in Indonesia
Pilar pencegahan itu memiliki tiga program. Program pertama adalah kesadaran anti-fraud yang disosialisasikan melalui Anti Fraud Awareness, Employee Awareness Program, dan Customer Awareness Program.
Lalu, ada program Identifikasi Kerawanan. Bank Mandiri menerapkan prinsip manajemen risiko di semua kebijakan dan prosedur dengan memperhatikan pengendalian internal, penerapan prinsip good corporate governance (GCG), dan kepatuhan.
“Program yang terakhir, Bank senantiasa memiliki kebijakan dalam mengenal pegawai (KYE),” terang Agus dalam siaran pers, Rabu (27/9/2023).
Pilar kedua adalah deteksi. Dalam penerapannya, semua unit, baik first line, second line, ataupun third line of defense ikut bertanggung jawab dalam hal mendeteksi, identifikasi, dan menemukan indikasi fraud dalam kegiatan usaha bank.
Agus menjelaskan, program deteksi sendiri terdiri dari whistleblowing, fraud detection system, surprise audit, dan surveillance system.
Pilar ketiga terkait investigasi, pelaporan, sanksi dan proses hukum. Pilar ini merupakan bagian dari sistem pengendalian fraud terkait penanganan fraud yang terjadi melalui investigasi.
Hasilnya dilaporkan kepada pihak manajemen dan regulator, termasuk usulan pengenaan sanksi dan proses hukum bagi para pelaku fraud.
Pilar keempat adalah pemantauan, evaluasi, dan tindak lanjut. Pilar ini merupakan aktivitas monitoring atas tindak lanjut hasil investigasi dan evaluasi kejadian fraud.
“Tujuannya memperbaiki kelemahan dan memperkuat sistem pengendalian internal,” tutur Agus.
Agus menegaskan, tujuan kebijakan antisuap dan korupsi di Bank Mandiri adalah agar tidak menghambat tujuan pencapaian perusahaan di bidang keberlanjutan yang sejalan dengan implementasi prinsip-prinsip environmental, social, and governance ( ESG).
Baca juga: Bank Mandiri Salurkan Kredit Infrastruktur Rp 267,92 Triliun
Terlebih lagi, bank bersandi saham BMRI ini memiliki komitmen menjadi Sustainability Champion for Better Future melalui penerapan kerangka kerja ESG.
Selain itu, upaya pencegahan korupsi juga selaras dengan pernyataan Ketua KPK Firli Bahuri pada pertemuan dengan para pejabat perwakilan dari provinsi/kabupaten/kota di Indonesia yang digelar Kementerian Dalam Negeri, Rabu (13/9/2023).
Firli memaparkan, bentuk korupsi yang paling banyak adalah gratifikasi dan penyuapan.
"Setidaknya kita bisa petakan di mana saja terjadi korupsi. Yang paling banyak adalah di gratifikasi dan penyuapan. Itu paling banyak atau 65 persen dari jumlah korupsi yang dipetakan KPK," ungkap Firli.
Peningkatan kasus tindak pidana korupsi saat ini juga dipicu meningkatnya kegiatan judi online. Dalam hal ini, dana hasil korupsi, termasuk gratifikasi, digunakan pelaku sebagai salah satu sumber dana untuk modal perjudian.
Baca juga: Optimalkan Kopra by Mandiri, Bank Mandiri Berikan Layanan Perbankan Terpadu bagi Nasabah Wholesale
Untuk diketahui, komitmen Bank Mandiri menjadi yang terdepan dalam inisiatif ESG di Indonesia ditetapkan sejak terlibat sebagai satu dari delapan bank yang membentuk inisiatif keuangan berkelanjutan di Indonesia pada 2018 atau the first movers on sustainable banking.
Dalam penerapan ESG itu, bank berlogo pita emas tersebutmengacu pada tiga pilar, yakni sustainable banking, sustainable operation, dan sustainable beyond banking.
Di bidang sustainable banking, Bank Mandiri berkomitmen menjadi pemimpin dalam mendukung transisi ekonomi rendah karbon di Indonesia.
Untuk sustainable operation, Bank Mandiri menargetkan kegiatan operasional netral karbon atau Net Zero Emission (NZE) pada 2030.
Sementara iitu, Bank Mandiri menjadi katalisator untuk pertumbuhan yang memberikan dampak sosial untuk pilar sustainable beyond banking.
Kebijakan itu bertujuan mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs).
Baca juga: Kejar Produktivitas Berkelanjutan, Bank Mandiri Jaga Kebahagiaan Karyawan
Beberapa pencapaian ESG Bank Mandiri hingga kuartal II-2023, antara lain realisasi sustainable loan portfolio senilai Rp 242 triliun dengan rincian kredit ke sektor hijau Rp 115 triliun dan sektor sosial Rp 127 triliun.
Selain itu, sepanjang 2019-2022, Bank Mandiri berhasil menekan intensitas emisi karbon atau gas rumah kaca per karyawan (CO2 emission intensity per employee) sebesar 14,3 persen.