KOMPAS.com - Bank Mandiri terus memperkuat konsistensinya dalam memberikan layanan finansial yang terbaik bagi nasabah, termasuk menyediakan solusi kebutuhan bertransaksi bagi masyarakat.
Salah satu upayanya dengan melakukan kolaborasi bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Jasa Raharja Sulsel.
Melalui kolaborasi ini, masyarakat dapat menikmati layanan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor ( PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) secara praktis di Bank Mandiri, seperti super app Livin’ by Mandiri.
Vice President (VP) Bank Mandiri Regional Sulawesi Maluku Robby Martha Legawa mengatakan, kolaborasi ini merupakan langkah maju untuk mendukung inklusi keuangan di masyarakat dengan solusi layanan yang mudah, cepat dan aman.
Baca juga: Melalui Aplikasi Livin Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM
“Inisiatif ini juga memperkenalkan sistem pembayaran host-to-host yang jauh lebih efisien serta mempercepat dan mempermudah kebutuhan masyarakat,” ujar Robby melalui siaran persnya, Jumat (3/5/2024).
Hal ini disampaikan Robby usai melakukan penandatanganan kerjasama dengan Bapenda Provinsi Sulsel dan Jasa Raharja di Makassar, Kamis (2/5/2024).
Selain itu, ia menyebut, ini sebagai wujud komitmen Bank Mandiri dalam menyediakan solusi perbankan yang memudahkan pemerintah daerah (pemda) dalam mengelola penerimaan pajak secara digital.
"Masyarakat kini memiliki berbagai pilihan untuk melakukan pembayaran melalui kanal Bank Mandiri, termasuk anjungan tunai mandiri (ATM), Agen Mandiri, Livin’ by Mandiri, Kopra by Mandiri, serta cabang-cabang Bank Mandiri lainnya," ujarnya.
Baca juga: Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI
Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Sulsel Reza Faisal Saleh menambahkan, PKB merupakan kontributor penting bagi pendapatan asli daerah (PAD) serta memiliki potensi pertumbuhan yang signifikan.
"Sinergi dengan sektor perbankan, khususnya Bank Mandiri dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat layanan transaksi digital pemda. Diharapkan dapat meningkatkan kredibilitas dan transparansi penggunaan pajak untuk kepentingan masyarakat," ujar Reza.
Di kesempatan yang sama, Kepala Cabang Jasa Raharja Sulsel M Iqbal Hasanuddin menyebut, hingga Maret 2024, tingkat kepatuhan pembayaran pajak kendaraan bermotor mencapai 32,3 persen.
Iqbal berharap, dengan adanya inisiatif ini, wajib pajak akan mendapatkan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan secara elektronik serta dapat menjadi model bagi daerah lain dalam mengembangkan potensi lokal dan memperkuat ekosistem digital.